Sebagai informasi, mulai Jumat (2/10/2020) ini tempat usaha di Kota Bekasi dibatasi ketat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Padahal sebelumnya, restoran diperbolehkan dine in atau terima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB. Setelah di atas pukul 21.00 WIB, masyarakat hanya dibolehkan takeaway. Kini dine in maupun takeaway tetap dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Owner Kafe Broker Giar Sugiarto mengatakan kebijakan ini membuat kafenya hanya memiliki waktu buka sekitar tiga hingga empat jam saja.
Dia tidak mungkin memajukan waktu buka karena kebanyakan masyarakat datang ke kafenya pada malam hari.
Menurut dia, hal ini bisa berdampak pada penurunan omzet hingga 90 persen.
"Ya bisa turun 90 persen (omzet), karena kan dimajuin enggak ada pasar, buka langsung tutup. Padahal kalau saja jam 23.00 (operasionalnya), udah kebijakan yang bagus banget," ujar Giar kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Padahal, kata dia, pemasukan kafenya mulai pulih saat PSBB dilonggarkan pada 5 Juni 2020 hingga Kamis kemarin.
Ketika itu, pelanggan masih bisa menyantap hidangan langsung di tempat. Sayangnya, kondisi ini hanya berlangsung tiga bulan.
Kini pengusaha kopi di Kota Bekasi itu cemas akan keberlangsungan kafenya.
Rumahkan pegawai
Giar mengaku langsung merumahkan 5 dari 15 karyawannya setelah mengetahui aturan pembatasan jam operasional itu. Keputusan ini dilakukan demi menghemat pengeluaran kafe.
"Ya sudah tidak ada solusi, mau tidak mau kami merumahkan 5 karyawan," ujar Giar.
Giar mengaku berat hati menjalani aturan yang kini diberlakukan Pemkot ini. Apalagi hal itu berdampak dengan merumahkan karyawannya di tengah pandemi ini.
Namun apa daya, dia tak punya biaya lebih untuk membayar gaji karyawan.
"Yah mau tidak mau walau berat (mengikuti aturan). Hanya itu solusinya (merumahkan karyawan)," kata Giar.
Ia pun berharap Pemerintah kembali melonggarkan jam operasional tempat usaha di Bekasi
Dia juga minta ke depannya, Pemkot Bekasi mengikutsertakan pelaku usaha dalam menentukan kebijakan.
"Namun, besar harapan kami yang merupakan salah satu pelaku usaha nyata dan ada di lapangan agar lebih dllibatkan dalam menentukan ketentuan dan kebijakan menyangkut UMKM " tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.
Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.
"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dalam maklumatnya.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah tempat atau fasilitas usaha kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa," lanjut dia.
Kini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/16215121/jam-operasional-dibatasi-hingga-pukul-1800-wib-pemilik-kafe-di-bekasi