Salin Artikel

Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB, Pemilik Kafe di Bekasi: Baru Buka Langsung Tutup

Sebagai informasi, mulai Jumat (2/10/2020) ini tempat usaha di Kota Bekasi dibatasi ketat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

Padahal sebelumnya, restoran diperbolehkan dine in atau terima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB. Setelah di atas pukul 21.00 WIB, masyarakat hanya dibolehkan takeaway. Kini dine in maupun takeaway tetap dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Owner Kafe Broker Giar Sugiarto mengatakan kebijakan ini membuat kafenya hanya memiliki waktu buka sekitar tiga hingga empat jam saja.

Dia tidak mungkin memajukan waktu buka karena kebanyakan masyarakat datang ke kafenya pada malam hari.

Menurut dia, hal ini bisa berdampak pada penurunan omzet hingga 90 persen.

"Ya bisa turun 90 persen (omzet), karena kan dimajuin enggak ada pasar, buka langsung tutup. Padahal kalau saja jam 23.00 (operasionalnya), udah kebijakan yang bagus banget," ujar Giar kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Padahal, kata dia, pemasukan kafenya mulai pulih saat PSBB dilonggarkan pada 5 Juni 2020 hingga Kamis kemarin.

Ketika itu, pelanggan masih bisa menyantap hidangan langsung di tempat. Sayangnya, kondisi ini hanya berlangsung tiga bulan.

Kini pengusaha kopi di Kota Bekasi itu cemas akan keberlangsungan kafenya.

Rumahkan pegawai

Giar mengaku langsung merumahkan 5 dari 15 karyawannya setelah mengetahui aturan pembatasan jam operasional itu. Keputusan ini dilakukan demi menghemat pengeluaran kafe.

"Ya sudah tidak ada solusi, mau tidak mau kami merumahkan 5 karyawan," ujar Giar.

Giar mengaku berat hati menjalani aturan yang kini diberlakukan Pemkot ini. Apalagi hal itu berdampak dengan merumahkan karyawannya di tengah pandemi ini.

Namun apa daya, dia tak punya biaya lebih untuk membayar gaji karyawan.

"Yah mau tidak mau walau berat (mengikuti aturan). Hanya itu solusinya (merumahkan karyawan)," kata Giar.

Ia pun berharap Pemerintah kembali melonggarkan jam operasional tempat usaha di Bekasi

Dia juga minta ke depannya, Pemkot Bekasi mengikutsertakan pelaku usaha dalam menentukan kebijakan.

"Namun, besar harapan kami yang merupakan salah satu pelaku usaha nyata dan ada di lapangan agar lebih dllibatkan dalam menentukan ketentuan dan kebijakan menyangkut UMKM " tutur dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.

Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.

"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dalam maklumatnya.

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah tempat atau fasilitas usaha kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa," lanjut dia.

Kini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/16215121/jam-operasional-dibatasi-hingga-pukul-1800-wib-pemilik-kafe-di-bekasi

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke