Empat tempat usaha itu, yakni tiga tempat makan dan satu tempat pangkas rambut. Para pengelola diberikan peringatan Satpol PP.
Pasalnya mulai Jumat (2/9/2020), jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi dibatasi.
"Untuk sementara saat ini sekitar 86 kafe di Galaxy ini (yang kita kunjungi), kami baru melihat ada empat (tempat usaha yang melanggar). Ini belum selesai. Kami sudah memperingatkan," ujar Abi saat dikonfirmasi, Jumat.
Abi mengatakan, pihaknya hari ini masih memberikan toleransi tempat usaha yang melanggar pembatasan jam operasional.
Pihaknya akan melakukan segel jika pengelola kembali melanggar.
"Kita kasih peringatan sekali, apabila dilanggar langsung kita ambil tindakan akan kita segel, yang akan dilakukan dari Satpol PP," kata Abi.
Ia mengatakan, selama aturan pembatasam jam operasional berlangsung, pihaknya akan terus turun ke lapangan mengawasi para pelaku usaha.
Sebanyak 432 personel akan disebar di wilayah Bekasi.
"Kami akan terus melakukan itu. Tidak hanya di Bekasi Selatan, tetapi seluruh Kota Bekasi. Satpol PP mengerahkan 423 orang. Kita kerahkan semua untuk memantau, melihat kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan maklumat," tutur dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya berharap seluruh pelaku usaha di wilayahnya taat maklumat yang dikeluarkannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia sudah menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lapangan mengawasi para pelaku usaha agar menerapkan aturan pembatasan jam operasional yang mulai berlaku pada Jumat ini.
"Persoalan patuh atau tidak, ini kan persoalan maklumat, tentunya ada pengawasan. Bagi yang tidak patuh berarti melanggar, bagi yang patuh, ya kita sama-sama (berusaha), mudah-mudahan ini (Covid-19) bisa kita selesaikan gitu," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat.
Rahmat mengatakan, pihaknya awalnya akan memberikan sanksi teguran bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional maupun protokol kesehatan.
Jika masih melanggar, sanksi segel bakal dilakukan.
"Ya tindakannya peringatan, terakhir adalah segel seperti kafe yang kemarin (kena sanksi)," kata dia.
Maklumat tersebut diterapkan sambil menunggu pengesahan perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau PSBB proporsional yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Bekasi.
Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
"Insya Allah minggu-minggu ini sebelum tanggal 10 Oktober rencananya sudah disahkan, ini dipercepat," tutur dia.
Jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi mulai Jumat, dibatasi. Kini aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk tempat hiburan sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.
Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.
Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.
Sementara itu, Pemkot dan DPRD Kota Bekasi masih membahas perda tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pemkot Bekasi merasa perlu membentuk perda karena aturan selama ini dinilai kurang kuat, khususnya terkait pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.
Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/22014291/hari-pertama-pembatasan-jam-operasional-di-bekasi-satpol-pp-beri