Salin Artikel

Hari Pertama Pembatasan Jam Operasional di Bekasi, Satpol PP Beri Peringatan 4 Tempat Usaha

Empat tempat usaha itu, yakni tiga tempat makan dan satu tempat pangkas rambut. Para pengelola diberikan peringatan Satpol PP.

Pasalnya mulai Jumat (2/9/2020), jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi dibatasi.

"Untuk sementara saat ini sekitar 86 kafe di Galaxy ini (yang kita kunjungi), kami baru melihat ada empat (tempat usaha yang melanggar). Ini belum selesai. Kami sudah memperingatkan," ujar Abi saat dikonfirmasi, Jumat.

Abi mengatakan, pihaknya hari ini masih memberikan toleransi tempat usaha yang melanggar pembatasan jam operasional.

Pihaknya akan melakukan segel jika pengelola kembali melanggar.

"Kita kasih peringatan sekali, apabila dilanggar langsung kita ambil tindakan akan kita segel, yang akan dilakukan dari Satpol PP," kata Abi.

Ia mengatakan, selama aturan pembatasam jam operasional berlangsung, pihaknya akan terus turun ke lapangan mengawasi para pelaku usaha.

Sebanyak 432 personel akan disebar di wilayah Bekasi.

"Kami akan terus melakukan itu. Tidak hanya di Bekasi Selatan, tetapi seluruh Kota Bekasi. Satpol PP mengerahkan 423 orang. Kita kerahkan semua untuk memantau, melihat kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan maklumat," tutur dia.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya berharap seluruh pelaku usaha di wilayahnya taat maklumat yang dikeluarkannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ia sudah menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lapangan mengawasi para pelaku usaha agar menerapkan aturan pembatasan jam operasional yang mulai berlaku pada Jumat ini.

"Persoalan patuh atau tidak, ini kan persoalan maklumat, tentunya ada pengawasan. Bagi yang tidak patuh berarti melanggar, bagi yang patuh, ya kita sama-sama (berusaha), mudah-mudahan ini (Covid-19) bisa kita selesaikan gitu," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat.

Rahmat mengatakan, pihaknya awalnya akan memberikan sanksi teguran bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional maupun protokol kesehatan.

Jika masih melanggar, sanksi segel bakal dilakukan.

"Ya tindakannya peringatan, terakhir adalah segel seperti kafe yang kemarin (kena sanksi)," kata dia.

Maklumat tersebut diterapkan sambil menunggu pengesahan perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau PSBB proporsional yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Bekasi.

Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

"Insya Allah minggu-minggu ini sebelum tanggal 10 Oktober rencananya sudah disahkan, ini dipercepat," tutur dia.

Jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi mulai Jumat, dibatasi. Kini aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara, untuk tempat hiburan sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.

Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.

Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.

Sementara itu, Pemkot dan DPRD Kota Bekasi masih membahas perda tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Pemkot Bekasi merasa perlu membentuk perda karena aturan selama ini dinilai kurang kuat, khususnya terkait pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/22014291/hari-pertama-pembatasan-jam-operasional-di-bekasi-satpol-pp-beri

Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke