Buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
"Penyekatan ada di 10 titik," ujar Alfian saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Berikut daftar lokasi penyekatan:
- Gerbang tol Bekasi Barat 1
- Gerbang tol Bekasi Barat 2
- Gerbang tol Bekasi Timur
- Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
- Area KM 5 Pondok Gede
- Sumber Arta
- Perbatasan Cakung-Medan Satria
- Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
- Pintu tol Jatiwarna 2
- Pintu tol Jatiasih 2
Selain itu, aparat keamanan juga berjaga di kantor-kantor pemerintahan, termasuk DPRD dan Kantor Wali Kota Bekasi.
Ia mengatakan, sekitar 337 personel dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa dan mogok kerja massal.
"Kita sudah antisipasi untuk seluruh anggota, mahasiswa tidak ada melakukan unjuk rasa yang sifatnya ke Pemkot dan DPRD. Unjuk rasa di universitas masing-masing, demikian juga para buruh juga sama mendapatkan laporan untuk saat ini tidak melakukan unjuk rasa, semuanya melakukan kegiatan aksi simpatik, itu yang diberikan pamflet di beberapa titik, di perusahaannya," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan menyampaikan, ribuan buruh kembali menggelar mogok kerja dan unjuk rasa.
Mereka akan unjuk rasa di lingkungan perusahaannya masing-masing.
Heri berharap, dengan adanya aksi ini, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, isi dari UU Cipta Kerja itu sangat merugikan para buruh.
"Nah harapan buruh-buruh Kabupaten Bekasi, Presiden tegas membuat Perppu mencabut Undang-undang omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan itu," ujar Heri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/07/11081761/polisi-berjaga-di-10-titik-cegah-massa-buruh-ke-luar-kota-bekasi