Penilaian tersebut berdasarkan data yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
"Saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang dengan skor 2,095 dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Selama PSBB pengetatan, penularan Covid-19 paling banyak ditemukan di permukiman penduduk.
Sementara itu, sebelum pemberlakuan PSBB ketat, klaster tertinggi penularan Covid-19 di Ibu Kota adalah perkantoran.
"Terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama satu minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga atau permukiman," ujar Anies.
Oleh sebab itu, warga harus lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan selama PSBB transisi.
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020. PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/11/15033551/anies-sebut-tingkat-penularan-covid-19-sudah-masuk-kategori-sedang-paling