Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, para pelaku melakukan perusakan dan menyerang polisi.
"Kami menetapkan menjadi tersangka kasus perusakan dan penyerangan kepada petugas," ujar dia di Kota Tangerang, Rabu (14/10/2020).
Keenam tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Empat orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
"Statusnya empat orang ini masih berstatus pelajar, satu pengangguran dan satu buruh," kata dia.
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan aksi anarkistis yang terjadi di Jalan Daan Mogot, Kawasan Niaga Industri Batuceper.
Pihaknya mendapatkan bukti foto dan keterangan para pelaku.
"Pengembangan dari foto-foto kemudian pengembangan dari pelaku tentu kita sudah mengetahui dan kita menetapkan menjadi tersangka," kata dia.
Keenam pelaku ditahan di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dikenakan pasal 170 dan 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukumannya 9 tahun dan 8 tahun," kata Sugeng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/14/14520011/polisi-tetapkan-tersangka-6-perusuh-demo-di-tangerang-4-orang-pelajar