Mereka adalah Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat yang bertindak sebagai sopir, dan Agung seorang kondektur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, sampah yang dibuang ke Kalimalang itu berisi limbah domestik, yaitu sisa pesta ulang tahun anak Abun.
"Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantongan plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Ia mengatakan akan menyerahkan kasus itu ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Menyerahkan perkara ini ke Dinas Satpol PP karena termasuk ke dalam Perda Kabupaten Bekasi sesuai Pasal 20 juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun Ketertiban Umum," kata Hendra.
Para pelaku bisa terancam kurungan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sebelumnya beredar video pengendara mobil membuang kantong sampah di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @bekasikinian pada Rabu lalu, tampak pengendara mobil jenis Blind Van dengan nomor pelat B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir Sungai Kalimalang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/22/22153271/pembuang-sampah-ke-kalimalang-mengaku-buang-sisa-makanan-pesta-ulang