Tiga pelaku pembuang sampah tersebut yakni Abun Gunawan sebagi pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kenek.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Meski demikian, Hendra mengatakan, tindak lanjut penegakan hukum atas pelanggaran ketertiban umum itu diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Sebab kewenangan penegakkan Perda ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," ucap Hendra.
Ketiga pelaku ini sempat diperiksa di Polres Metro Bekasi. Dalam pemeriksaan sementara, empat kantong sampah yang dibuang pelaku ke lahan kosong Kalimalang adalah sampah domestik.
Kepada polisi, pelaku mengaku sampah yang dibuang adalah sisa ulang tahun anak dari Abun.
"Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantongan plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun," kata dia.
Sebelumnya beredar video pengendara mobil membuang kantong sampah di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Pengendara mobil jenis Blind Van dengan nomor pelat B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir Kalimalang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/23/08431291/pembuang-sampah-sisa-pesta-ulang-tahun-di-kalimalang-terancam-denda-rp-50