JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menemui perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), massa aksi buruh memutuskan untuk membubarkan aksinya pada pukul 14.20 WIB, Senin (2/11/2020).
"Saya akhiri aksi kami hari ini, ikuti aparat keamanan, arahkan pulang," ujar presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Namun demikian, Said menyatakan masih akan melaksanakan aksi di hari-hari mendatang.
"Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan. Hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak," tambahnya
Sebelumnya, sebanyak sepuluh orang perwakilan buruh menemui perwakilan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Perwakilan buruh tersebut menyerahkan pernyataan sikapnya yang meminta pencabutan omnibus law.
Sebelumnya, pihak buruh berencana menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja kepada MK pada hari ini.
Namun, karena pemerintah belum mengeluarkan nomor resmi peraturan, maka pihak buruh belum bisa memasukkan gugatan tersebut.
"Gugatan sudah ada. Sudah sangat siap, tapi belum ada nomor dari peraturannya sehingga tidak bisa (dimasukkan)," jelas Said di Gedung Mahkamah Konstitusi sebelummya.
Senin (2/11/2020), buruh kembali melaksanakan aksi unjuk rasa. Aksi ini menuntut dicabutnya omnibus law dan naiknya upah minimum pada tahun 2021.
Aksi dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.
Massa terkonsentrasi di sekitar patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagiannya.
Aksi juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/02/15025701/usai-temui-mk-buruh-bubarkan-unjuk-rasa-siang-hari-ini
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan