JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera membahas Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, pembahasan KUA-PPAS akan dilaksanakan mulai Rabu (3/11/2020).
"Iya mulai besok," ucap Zita kepada Kompas.com, Senin (3/11/2020).
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, pembahasan lebih lanjut mengenai KUA-PPAS akan digelar di Hotel Grand Cempaka Resort Cisarua Bogor.
Dia beralasan pembahasan dilakukan di Bogor lantaran Gedung DPRD DKI tidak memadai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
"Karena di sini (DPRD DKI Jakarta) kan tidak memadai, anggota dewan saja 56, kalau ditambah SKPD bisa ratusan, enggak cukup," kata dia.
Untuk diketahui, pembahasan akan diawali dengan Rapat Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kemudian pada 16-17 November, akan dilakukan pembahasan masing-masing komisi dengan eksekutif dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lalu pada 18 November 2020, Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan pimpinan komisi, TAPD, para kepala asisten, dan kepala SKPD menyampaikan laporan hasil pembahasan komisi-komisi, pembahasan, serta penelitian akhir dan persetujuan terhadap KUA-PPAS.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan pada 20 November 2020.
KUA-PPAS yang telah disepakati bersama itu akan menjadi dasar untuk menyusun rancangan APBD 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/03/18221631/kua-ppas-apbd-dki-jakarta-tahun-2021-mulai-dibahas-besok