"Dia kaburnya ke rumah keluarga. Ke rumah bapak tirinya," Kata Wakapolres Metro Kota Bekasi, Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal, Rabu (3/11/2020).
Setelah kabur ke rumah ayah tiri, BBA lantas menghubungi istrinya. Kepada sang istri, BBA mengakui semua perbuatannya, dari mulai menyewa jasa PSK hingga membunuhnya demi uang.
"Pelaku menghubungi istrinya dan tentunya istrinya melapor pada kami. Kami pun langsung menangkap pelaku tersebut," kata dia.
Atas informasi istri pelaku, polisi lalu menjemput BBA di rumah keluarganya di kawasan Jalan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pelarian SBB pun berakhir pada Sabtu (25/10/2020) pukul 21.00 WIB.
"Kami tangkap tanpa perlawanan," kata Alfian.
Atas perbuatannya, BBA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, keduanya berkenalan ketika BBA menghubungi SS lewat sosial media. Percakapan itu pun berujung pada ajakan BBA untuk berhubungan intim dengan SS.
Setelah harga disepakati, SS pun menyetujui pertemuan itu. Mereka akhirnya bertemu di rumah kost tempat SS tewas pada Sabtu (25/10/2020).
Setelah selesai berhubungan badan, BBA membayar SS dengan harga yang sudah disepakati. Namun ketika melihat isi dompet SS, BBA tergiur dengan tumpukan uang di dalamnya.
SS lalu menaruh dompetnya di suatu tempat.
Niat jahat ingin mencuri uang itu pun muncul di benak BBA. BBA akhirnya menghabisi SS dengan pisau lipat demi mencuri uang tersebut.
Setelah membunuh SS, pelaku lalu mencari dompet milik korban yang tersimpan di ruangan tertentu. Namun setelah beberapa lama mencari, dompet itu tak kunjung ketemu.
Karena tak mendapatkan barang yang dia incar, BBA akhirnya melarikan diri.
"Setelah pemeriksaan di lokasi, kita mendapati dompet korban ada di dalam lemari," kata Alfian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/04/17553071/kabur-ke-rumah-keluarga-keberadaan-pembunuh-psk-di-bekasi-ternyata