BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Kota Bekasi akhirnya merilis kasus pembunuhan perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan seorang pria berinisial BBA, Rabu (4/11/2020).
Dalam jumpa pers yang dilakukan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal, BBA mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku ingin membunuh PSK berinisial SS karena ingin mengambil uang korban.
Alfian juga menjelaskan fakta bahwa BBA sempat kabur ke rumah orang tuanya setelah melakukan perbuatan bengis itu.
Tak hanya itu, terungkap fakta bahwa BBA juga dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi.
Berkat informasi itu, polisi dapat dengan mudah menangkap BBA.
Berikut rangkuman soal fakta-fakta kasus pembunuhan SS:
Komunikasi lewat media sosial
BBA dan SS pertama kali berkomunikasi lewat media sosial.
Dalam percakapannya, BBA mengajak SS untuk berhubungan badan sehingga tawar menawar harga pun terjadi.
Pertemuan keduanya terjadi di lantai dua kontrakan Haji Jamal, Marga Mulya, Bekasi Utara.
Di sanalah mereka melakukan hubungan intim.
Tergiur uang korban
Usai melakukan hubungan intim, BBA memberikan uang sebesar Rp 450.000 kepada SS sebagai harga yang telah disepakati sebelumnya.
SS pun menerima dan memasukkan uang itu ke dalam dompet.
Di saat yang sama, BBA tak sengaja melihat dompet SS yang berisi uang dalam jumlah banyak.
BBA gelap mata hingga membunuh korban demi mencuri uang tersebut.
Dia menghujani SS dengan beberapa tusukan senjata tajam.
"Saya gelap mata karena lihat isi dompet korban," kata BBA ketika ditanya Alfian dalam jumpa pers di depan awak media.
Setelah membunuh korban, BBA berusaha mencari dompet yang sebelumnya disimpan korban di suatu tempat.
Kabur ke rumah orangtua dan mengaku ke istri
Karena tak kunjung menemukan dompet yang dicari, BBA akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Dia lari menuju rumah orangtuanya yang ada di kawasan Bekasi Timur.
Sesampainya di rumah keluarganya, BBA yang dilanda kepanikan akhirnya menghubungi sang istri.
Kepada sang istri, BBA mengakui semua perbuatan kejinya itu.
Dilaporkan istri ke polisi
Sang istri yang mendapat informasi tersebut langsung menghubungi polisi.
"Pelaku menghubungi istrinya dan tentunya istrinya melapor pada kami. Kami pun langsung menangkap pelaku tersebut," kata Alfian.
Atas informasi istri pelaku, polisi lalu menjemput BBA di rumah keluarganya di Jalan Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
BBA ditangkap tanpa perlawanan ketika dijemput pada Sabtu (25/10/2020) pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, BBA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/05/07081861/fakta-penangkapan-pembunuh-psk-di-bekasi-tergiur-uang-korban-hingga