JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta mengembalikan tunjangan kinerja daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN) yang menangani Covid-19.
Prasetio mengatakan, pengembalian TKD ASN yang menangani Covid-19 menjadi 100 persen harus jadi prioritas.
"Patut disadari mereka lah pahlawan-pahlawan Ibukota untuk saat ini. Mereka yang berada di lapangan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Pasetio melalui akun Twitter-nya, @PrasetyoEdi, Kamis (12/11/2020).
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dimaksud berperan langsung dalam penanganan Covid-19 adalah Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
Pria yang akrab disapa Pras ini mengatakan, TKD ASN DKI Jakarta dipotong sebesar 25 persen dan ditunda 25 persen terhitung sejak April lalu.
Akibatnya, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen hak keuangan dan janjinya akan dibayarkan tahun depan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Mereka hanya menerima 50 persen hak keuangan yang seharusnya diterima," tutur Pras.
Untuk itu, lanjut Pras, Pemprov DKI akan dinilai objektif apabila mengembalikan hak keuangan ASN.
Sebab, nilai APBD perubahan 2020 tidak seburuk perhitungan Pemprov DKI pada awal pandemi.
"Terjadi peningkatan kualitas dalam Perubahan APBD hingga menjadi Rp 63,23 triliun dari perhitungan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya hanya mencapai Rp 47,2 triliun," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/13/11340141/ketua-dprd-minta-tunjangan-asn-dki-yang-tangani-covid-19-dikembalikan-100