JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pelanggaran kerumunan itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi denda Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab.
"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).
Acara yang berlangsung pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
Anies juga mengancam apabila pelanggaran kerumunan pada masa PSBB terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama maka akan diberlakukan sanksi denda progresif yang maksimal dikenakan hingga Rp 150 juta.
Dia juga menegaskan, untuk menjatuhkan sanksi, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub yang sedang berlaku pada masa PSBB transisi.
"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," kata Anies.
Sebelumnya, kerumunan massa yang melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab tidak hanya sekali terjadi.
Pada saat kedatangan Rizieq, terjadi kerumunan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, sekitar Petamburan.
Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Lalu, pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/16/15315351/anies-mengaku-sudah-surati-rizieq-shihab-soal-larangan-kerumunan-tetapi