Salin Artikel

Wagub Minta Tak Ada Lagi Kerumunan di Jakarta, Bagaimana Aturannya Selama PSBB Transisi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar tidak ada lagi acara yang mengundang kerumunan di Jakarta, termasuk untuk kegiatan keagamaan.

Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya sorotan terhadap Pemprov DKI yang membiarkan terjadinya kerumunan dalam beberapa acara pimpinan FPI Rizieq Shihab, dari mulai Maulid Nabi hingga pernikahan putrinya.

Riza mengimbau masyarakat melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah peserta sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada atau menggelar kegiatan secara daring.

"Kami minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apa pun termasuk kegiatan keagamaan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Bagaimana ketentuan berkerumun dan kegiatan keagamaan selama PSBB Transisi?

Perlu diketahui, saat ini Pemprov DKI masih memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 November mendatang.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, masyarakat diminta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.

Pasal 15 Pergub Nomor 79 tahun 2020 menyebut masyarakat masih diperbolehkan menggelar acara di ruang publik dengan membatasi jumlah peserta atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas area publik, serta menghindari adanya kerumunan massa.

Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang menggelar acara hingga menimbulkan kerumunan orang, bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Kegiatan keagamaan juga diperbolehkan digelar selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya membatasi jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah hingga melakukan pembatasan fisik antar peserta maksimal satu meter.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 1.


"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," bunyi Pasal 10 Ayat 2.

Pemberian sanksi kepada penyelenggara yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan oleh wali kota/bupati administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/17/05300051/wagub-minta-tak-ada-lagi-kerumunan-di-jakarta-bagaimana-aturannya-selama

Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke