Salin Artikel

Kala Epidemiolog Nilai Jakarta Belum Siap Longgarkan PSBB...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan sejumlah ketentuan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Salah satu pelonggaran yang dilakukan adalah menambah kapasitas pengunjung bioskop dari 25 persen menjadi 50 persen dan memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah ketentuan. Pengelola gedung yang ingin melangsungkan resepsi harus mengajukan permohonan kepada Disparekraf DKI Jakarta.

Begitu pula dengan resepsi yang dilangsungkan di rumah. Pemilik acara harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 setempat.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, penyajian makanan dan minuman secara prasmanan masih dilarang dalam resepsi di Jakarta.

Sebagai gantinya, pemilik acara menggantinya dengan metode melayani tamu untuk mengambil makanan.

Selain itu, pemberian konsumsi kepada tamu bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan, seperti nasi dus.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan aturan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan.

Namun, menurut epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum aman untuk dilakukan pelonggaran.

Sebab, pandemi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, masih belum tertangani dengan baik.

Dia mengatakan, pembatasan berupa pelonggaran kapasitas pengunjung bioskop masih bisa diterima.

Sebab, pengelola bioskop masih bisa mengelola dan melakukan pembatasan terhadap penonton.

Dia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tepat mengeluarkan kebijakan mengenai pelonggaran PSBB.

"Sejauh ini saya bisa menerima dengan beberapa catatan. Tapi, kalau keramaian yang sifatnya massal itu tidak manageable dalam kondisi saat ini, belumlah, belum manageable," ucap Dicky kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

"Sekarang kalau mau diambil ada pelonggaran bioskop dan segala macam okelah, karena itu satu situasi yang secara teoretis kita berharap lebih manageable," lanjutnya.

Dicky menuturkan, pandemi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, masih belum tertangani dengan baik.

Ini terlihat dari persentase kasus positif atau positivity rate yang masih berada di atas 10 persen selama lebih dari empat bulan. Padahal, rekomendasi dari WHO seharusnya di bawah 5 persen.

"Jadi kalau di atas 10 persen udah empat bulan, itu bukan tinggi, itu namanya sangat tinggi. Karena artinya setiap hari kita itu banyak kasus positif di masyarakat yang tidak teridentifikasi karena lemahnya atau rendahnya kapasitas testing," kata Dicky.

Indikator pelonggaran

Dicky menjabarkan tiga indikator yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan pelonggaran. Menurut World Health Organization (WHO), indikator adanya pelonggaran harus dilakukan jika tren kasus Covid-19 menurun selama dua minggu.

Jakarta saat ini masih belum memenuhi kriteria pertama.

"Menurun, bukan naik turun. Menurun dengan naik turun itu beda. Jakarta itu naik turun, bukan menurun," tutur Dicky.

Indikator kedua adalah tingkat kasus positif atau positivity rate minimal sebesar 5 persen. Kondisi ini disebut akan lebih baik jika angkanya di bawah 5 persen.

Namun, jika melihat tren Covid-19 di Jakarta ataupun secara nasional, positivity rate masih di atas 5 persen.

Indikator terakhir adalah tidak ada kematian. Ketiga indikator itu, sebut Dicky, belum dipenuhi oleh Jakarta.

"Ini kan dari sisi indikator yang diterapkan secara epidemiologi yang dianut oleh WHO untuk acuan ketika melakukan pelonggaran itu belum terpenuhi. Kan jelas belum terpenuhi, tapi kemudian dilakukan pelonggaran, mbok ya jangan longgar-longgar bangetlah," kata Dicky.

Kendati demikian, apabila mempertimbangkan sisi ekonomi, pelonggaran tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah syarat ketat.

Untuk pelonggaran acara resepsi, Dicky meragukan penyelenggaraannya. Menurut dia, apabila resepsi pernikahan terpaksa diperbolehkan, harus ada batasan serta pengaturan acara.

"Jadi batasan tetap harus ada, dalam artinya melihat dari kondisi pengendalian pandemi yang belum baik, kemudian seberapa mampu kita me-manage keramaian itu," tutur Dicky.

Tak hanya itu, tamu juga perlu dibatasi. Menurut dia, untuk acara pernikahan, tamu dengan jumlah 50-100 orang masih dapat ditangani.

"Tapi, kalau ribuan, ya siapa yang bisa? Kecuali memang sudah terbangun suatu watak budaya disiplin yang ketat seperti Korea Selatan dan Jepang, itu berbeda," kata Dicky.

Penyelenggara acara juga masih bisa memastikan tamu memakai masker dan melakukan jaga jarak dengan benar.

Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di dalam gedung, penyelenggara harus memastikan bahwa kondisi bangunan sesuai untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19.

Lalu, apabila Pemprov DKI bersikeras untuk melakukan pelonggaran resepsi pernikahan, izin yang diberikan harus berdasarkan acara.

Dia menjelaskan, penyelenggara acara harus mengajukan izin kepada Pemprov atau Satgas setiap akan menyelenggarakan resepsi.

"Jadi tetap tiap event. Hari ini nikah, izin, terus besok ada yang nikah lagi, ya izin lagi," ujar Dicky.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/19/09420281/kala-epidemiolog-nilai-jakarta-belum-siap-longgarkan-psbb

Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke