Salin Artikel

Wagub DKI Mengaku Tak Memiliki Wewenang Bubarkan Acara, tapi Ada Aturannya Dalam Perda

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan suatu acara, salah satunya acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Menurut Riza, pembubaran suatu acara tidak diatur dalam peraturan gubernur di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Pemprov DKI hanya mengimbau massa yang menghadiri suatu acara untuk tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi memang tidak ada dalam Pergub bahwa kami bisa membubarkan, yang kami lakukan adalah memberikan imbauan seperti surat, kemudian menutup menyegel misalnya restoran," ujar Riza dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).

Namun, pembubaran acara berkerumum nyatanya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Perda yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 tersebut mengatur sanksi khusus bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, termasuk pembubaran kegiatan.

Artinya, Perda Penanggulan Covid-19 diteken 2 hari sebelum acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan masyarakat meliputi melaksanakan edukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 serta melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

Pasal 18 Ayat 2 menyebut penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan atau menimbulkan suatu kerumunan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada (Pasal 18) ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait, Kepolisian dan/atau TNI," bunyi Pasal 18 Ayat 3.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/09482971/wagub-dki-mengaku-tak-memiliki-wewenang-bubarkan-acara-tapi-ada-aturannya

Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke