Nantinya, Dinas Pendidikan tidak akan menunjuk sekolah untuk menggelar KBM tatap muka. Pihak sekolah lah yang akan mengajukan diri untuk menjalankan kegiatan itu.
"Sekarang ini sekolah sendiri yang mengajukan kesiapan itu. Sekolah negeri sudah menjadi mandatori uji coba. Sekolah swasta juga bisa mengajukan diri," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Haris mengatakan setiap sekolah bisa mengajukan diri ke Dinas Pendidikan.
Setelah mengajukan diri, setiap sekolah akan dicek fasilitas kesehatannya dan peraturan agar sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Pengecekan itu berdasarkan peraturan yang dibuat Pemkot Bekasi dan Kemendikbud.
"Mereka mengajukan ke kepala bidangnya di Disdik. Ada kepala Bidang pembinaan SD, ada Kepala Bidang Pembinaan SMP," kata dia.
Untuk peraturannya sendiri, lanjut Haris, masih dalam pembahasan. Salah satu poin peraturan yang dibahas yakni soal jam belajar hingga jumlah murid dalam satu kelas.
Haris memastikan peraturan tersebut akan rampung dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan pembelajaran semester genap pada tahun akademik 2020/2021 ada di tangan pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan para orangtua.
Di tangan ketiga pihak itu, sekolah masing-masing daerah bisa menentukan belajar tatap muka atau masih belajar dari rumah.
"Keputusan ada di pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak," ungkap Nadiem dalam acara press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
Dia mengatakan, bila memang pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka.
Adapun daerah yang sudah siap belajar tatap muka harus mempersiapkan diri agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/21293831/tak-ditunjuk-pemkot-sekolah-di-bekasi-harus-ajukan-diri-untuk-gelar-kbm