BOGOR, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan AJ (24) pemilik akun Instagram @albian_31 sebagai tersangka setelah komentarnya yang melecehkan institusi Brimob Polri berujung kasus hukum.
AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya. Ia diamankan di salah satu kafe di Jalan Pandu Raya pada Minggu (22/11/2020) malam.
"Iya, sudah kita ditetapkan sebagai tersangka," jawab Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Rachmat mengatakan, kasus yang menjerat tersangka bermula dari komentarnya yang tidak pantas di akun Instagram @brimob_id dalam postingan yang diberi judul "Negara Tidak Boleh Kalah".
Saat itu, pemilik akun Instagram @albian_31 tersebut mengomentari video penurunan spanduk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan aparat Brimob.
Dalam kolom komentarnya, AJ menuliskan kalimat "Ga ada kerjaan apa yaa Brimob kerjaannya ngancurin baliho, Haduuuh susah sih kacung China mah, Hahaa".
Rachmat menyebut, saat ini polisi masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.
AJ dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Motifnya masih kita dalami. Yang jelas Polresta menangani kasus UU ITE-nya," sebut Rachmat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/24/14253851/pemilik-akun-instagram-yang-hina-brimob-kacung-china-jadi-tersangka