"Jadi bukan diserahkan ke swasta. Sekarang ini pemerintah sedang kekurangan untuk pendanaan," ujar Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Syafrin menjelaskan, mekanisme Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPBDU) dimungkinkan dan tidak melanggar aturan.
Dia mengatakan, mekanisme KPBDU dicantumkan dalam Perpres 38 Tahun 2015 yang membuka peluang kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
"Nah di Perpres itu dibuka peluang siapapun boleh masuk tapi ada aturannya," tutur Syafrin.
Adapun tahap pengerjaannya memiliki dua pola. Pertama adalah pola solicited dengan seluruh dokumen mengenai tahapan teknis dikerjakan Pemda DKI.
Namun saat ini Pemprov DKI Jakarta memilih pola kedua, yaitu unsolicited sehingga pihak swasta yang memiliki kewajiban untuk menyediakan dokumen teknis pembangunan mulai dari studi kelayakan sampai analisis dampak lingkungan.
"Itu (semua dokumen teknis) dari si pemrakarsa, kami menilai," kata dia.
Syafrin menjelaskan, mekanisme KPBDU sebenarnya diterapkan juga di pembangunan jalur LRT Kelapa Gading-Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang sedang berlangsung.
Itulah sebabnya, kata dia, mekanisme KPDBU untuk pembangunan LRT bukan hal baru dan bisa dilaksanakan tanpa melanggar aturan.
"Jadi KPDBU ini tidak hanya Pulogebang-Joglo, tetapi juga LRT Jakpro mulai dari Kelapa Gading ke JIS, kemudian koridor lainnya itu akan diarahkan dengan Perpres tadi. Jadi akan masuk ke sana," kata Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta membuat rancangan usulan perubahan rute pembangunan trase LRT dari rencana semula.
Ada dua rute yang diusulkan untuk diubah, yaitu rute Velodrome-Dukuh Atas dihapus dan digantikan rute Velodrome-Klender.
Selain itu, rute LRT yang bermasalah karena berhimputan dengan trase MRT, yaitu rute Pulogadung-Kebayoran Lama diubah menjadi rute Pulogebang-Joglo.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak sebelumnya menyayangkan perubahan rute LRT yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, menurut Gilbert, perubahan rute yang diusulkan Anies justru merugikan Pemprov DKI Jakarta dan menguntungkan pihak swasta.
"Rute sehingga Pemprov DKI hanya dapat rute di pinggiran yang sepi penumpang, sedangkan swasta punya rute yang empuk ke tengah kota. Pertanyaan saya, Pak Anies ini kerja untuk Pemprov DKI atau untuk swasta?" kata Gilbert.
Gilbert juga mengatakan, rute yang dibuat Anies tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 dan sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Peraturan Perpres No. 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029 tertuang penugasan Pemprov DKI untuk membangun LRT dengan panjang sekitar 100 kilometer.
Rute yang diperintahkan terdiri dari Kelapa Gading-Velodrome 5,8 km, Velodrome-Dukuh Atas 9 km, Kemayoran-Kelapa Gading 21,6 km, Joglo-Tanah Abang 11 km, Puri Kembangan-Tanah Abang 9,3 km, Pesing-Kelapa Gading 20,7 km, Pesing-Bandara Soekarno-Hatta 18,5 km, Cempaka Putih-Ancol 10 km.
Politikus PDI-P ini juga mempertanyakan tarif yang akan dibebankan dalam pembangunan dan pengelolaan LRT ke swasta.
Dia tidak ingin ujungnya masyarakat Jakarta yang akan dibebankan.
"Jika swasta yang mengelola, berapa tarifnya? Harga tarif harus terjangkau oleh rakyat kecil," kata Gilbert.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/25/19123381/alasan-pemprov-dki-gandeng-swasta-bangun-lrt-jakarta-kurang-dana
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan