JAKARTA, KOMPAS.com - Dua artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi atas dugaan kasus prostitusi online.
Mereka ditangkap bersama dua orang lainnya yang berinisial AR dan CS di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Informasi tersebut telah dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra.
"Saat ini kami mengamankan 4 orang yang diduga prostitusi online, 3 perempuan, 1 laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menegaskan, empat orang yang ditangkap itu masih berstatus sebagai saksi.
"Dua orang yang diketahui artis baik ST dan MA saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua orang yang sedang bersamanya," kata Wirdhanto saat ditemui di Mapolsek Koja, Kamis.
Polisi pun akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan prostitusi online tersebut. hari ini (27/11/2020).
(Penulis: Ira Gita Natalia Sembiring/Editor: Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/27/10405681/artis-st-dan-ma-ditangkap-atas-dugaan-prostitusi-online-polisi-sebut