Melalui skema ini, pihak swasta akan turut andil dalam pembangunan transportasi umum LRT.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Fraksi PSI, Eneng Malianasari dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).
"Mengenai rencana LRT KPDBU di Dinas Perhubungan, perlu kami tegaskan kembali bahwa kami menolak rencana program ini," ujar Eneng.
Terdapat beberapa hal yang dipertanyakan oleh Fraksi PSI kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
Pertama, PSI menanyakan berapa besaran tarif tiket LRT KPDBU.
Kedua, PSI menanyakan apakah pihak swasta atau pihak pemprov yang akan membangun konstruksi sipil jalur LRT.
Ketiga, PSI menanyakan pihak mana yang akan menguasai bisnis non-tiket dan pengusahaan Transit Oriented Development.
"Di rapat komisi, kami dari fraksi PSI dan rekan-rekan dari fraksi lain berulang kali mempertanyakan, namun tidak ada penjelasan dari Dinas Perhubungan sama sekali," tegas Eneng.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelibatan swasta dalam pembangunan trase LRT Pulogebang-Joglo ini dikarenakan Pemprov DKI kekurangan dana.
"Jadi bukan diserahkan ke swasta. Sekarang ini pemerintah sedang kekurangan untuk pendanaan," ujar Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Mekanisme KPBDU sendiri dicantumkan dalam Perpres 38 Tahun 2015 yang membuka peluang kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Syafrin menjelaskan bahwa mekanisme KPBDU ini juga diterapkan di pembangunan jalur LRT Kelapa Gading-Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang sedang berlangsung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/28/00002731/fraksi-psi-tolak-pelibatan-swasta-dalam-proyek-lrt-jakarta