Sampai saat ini setidaknya ada empat pejabat Pemprov DKI yang dicopot karena dianggap bertanggungjawab dalam memfasilitasi kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq dan acara Maulid Nabi pada 14 November itu.
Sanksi pencopotan dijatuhkan setelah Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Sri Haryati mengungkapkan, pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Anies Baswedan pada 23 November setelah ada dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.
Inspektorat lalu melakukan pemeriksaan kepada tujuh pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Pejabat yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Selain itu adalah Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Aldi Jansen.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Inspektorat menemukan adanya pelanggaran terhadap arahan Gubernur Anies. Arahan Gubernur tersebut disampaikan secara tertulis kepada jajaran untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.
Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan itu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta ke pihak Rizieq. Fasilitas tersebut berupa toilet portabel.
Wali kota dan kepala Dinas LH dicopot
Gubernur Anies Baswedan memberikan sanksi pencopotan kepada Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas peminjaman fasilitas toilet portabel itu.
"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur. Namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," kata Sri Haryati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir memastikan Bayu dan Andono sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada 25 November lalu, sehari setelah hasil audit dari Inspektorat keluar.
Bayu dan Andono kini dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Wakil Wali Kota Jakpus Irwandi ditetapkan sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakpus
Camat dan lurah juga dicopot
Belakangan, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto juga dicopot. Meski demikian, Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memastikan tak ada kekosongan jabatan. Ia menyebut, jabatan camat Tanah Abang dan lurah Petamburan saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Posisi camat Tanah Abang kini dipegang Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M Fahmi.
Sementara itu, posisi lurah Petamburan untuk sementara dipegang Kasie Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Tanah Abang Wirawan.
"Pak Fahmi Plh camat, kelurahan Pak Wirawan Plh-nya, jadi tidak ada yang kosong, terisi semua," kata Irwandi, Selasa (1/12/2020).
Irwandi belum tahu sampai kapan posisi wali kota Jakpus, camat Tanah Abang dan lurah Petamburan bakal diisi pelaksana harian. Menurut dia, hal ini tergantung keputusan Badan Kepegawaian Daerah.
"Tergantung di tingkat atas. Kalau saya hanya laksanakan tugas," ucapnya.
Irwandi hanya memastikan bahwa seluruh program di Jakarta Pusat, Tanah Abang, dan Petamburan tak akan terganggu. Berbagai program akan tetap berjalan sesuai yang telah direncanakan.
"Misalnya program penanganan banjir oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat dapat rampung pada 7 Desember 2020," kata Irwandi.
Kapolda, kapolres hingga kepala KUA juga dicopot
Sebelum berdampak ke jajaran pejabat Pemprov DKI, kerumunan massa di pernikahan putri Rizieq juga sudah terlebih dulu berdampak pada jajaran kepolisian dan KUA setempat.
Irjen Nana Sujana yang menjabat Kapolda Metro Jaya dicopot dan dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri. Irjen Nana Sujana dinilai tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Bersamaan dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto juga dicopot dari jabatannya. Kombes Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Kementerian Agama juga membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana. Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Sukana dimutasi lantaran mengabaikan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/02/08475001/jumlah-pejabat-di-dki-yang-dicopot-sebagai-imbas-kerumunan-massa-rizieq