Papan tulis dan ruang kelas tak lagi jadi yang utama. Alih-alih, layar gawai dan koneksi internet yang stabil jadi hal yang tak bisa ditawar ketika murid bersekolah.
Pasalnya, seluruh kegiatan belajar mengajar kini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau yang dikenal dengan sebutan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Namun, saat murid-murid dipaksa beradaptasi dengan sekolah daring, sekelompok guru dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 22 Palmerah Jakarta malah pelesiran ke Yogyakarta di tengah pandemi Covid-19 ini. Alasannya, perpisahan dengan kepala MAN yang akan purna bakti.
Sebanyak 47 orang guru dan karyawan MAN berlibur ke Jogja pada akhir November lalu.
"Oleh-oleh" liburan itu, sedikitnya 33 orang guru dan karyawan yang ikut pelesiran dinyatakan positif Covid-19.
Kronologi
Rombongan guru dan karyawan MAN 22 Palmerah itu bertandang ke Jogja pada 20-23 November lalu.
Rombongan tersebut berangkat dari Jakarta dengan dua kendaraan, yakni satu bus besar berkapasitas 60 orang dan satu mobil kecil.
Selama di Yogyakarya, mereka mendatangi sejumlah objek wisata, di antaranya kawasan Malioboro, Puncak Becici, dan Air Terjun Sri Getuk
Pada tanggal 25 November, mereka sempat melaksanakan acara pelepasan kepala sekolah yang purna bakti sekaligus merayakan peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta.
Awalnya semuanya berjalan baik-baik saja. Namun, pada 27 November, seorang guru dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil swab antigen. Dua guru bergejala Covid-19 yang melaksanakan tes usap juga dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut.
Data penambahan pasien Covid-19 itu sampai di tangan Camat Palmerah, Firman Ibrahim.
Begitu mendengar kabar tersebut, camat langsung menyemprot sekolah sekaligus wilayah di sekitar pasien terkonfirmasi Covid-19 di hari itu.
Sebanyak empat guru yang mengalami gejala Covid-19 melakukan tes swab pada tanggal 28 November 2020.
Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif Covid-19 pada 29 November dan satu orang dilaporkan positif Covid-19 pada 30 November.
Pemeriksaan lanjutan kembali dilaksanakan pada 30 November menggunakan tes swab PCR kepada 13 guru yang menunjukkan gejala Covid-19.
Hasilnya, sebanyak 10 orang dilaporkan positif Covid-19, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Pada 1 Desember, pemeriksaan lanjutan dilakukan kepada 23 guru. Hasilnya, 16 orang dinyatakan terpapar Covid-19, empat orang dilaporkan negatif, dan tiga orang lainnya masih menunggu hasil tes swab PCR.
Dengan demikian, ada 33 guru dan petugas tata usaha (TU) yang dinyatakan positif Covid-19 per 3 Desember 2020. Satu orang yang dinyatakan positif Covid-19 kini menjalani isolasi di rumah sakit. Sementara, tiga pasien memutuskan untuk melakukan isolasi di Wisma Atlet.
Anggota rombongan yang positif terpapar Covid-19 kebanyakan merupak orang tanpa gejala (OTG).
Tetap liburan meski ada pandemi
Tanpa melakukan tes usap maupun tes cepat Covid-19 terlebih dahulu, rombongan itu bertandang ke Jogja. Mereka pergi tanpa mengantongi izin.
"Itu secara formal ataupun nonformal tidak melakukan izin ke kami atau pemberitahuan minimal, itu enggak ada," kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah DKI Jakarta, Nur Pawaiddudin, Kamis (3/12/2020).
Pihak Kemenag menyatakan menyesalkan perjalanan tersebut. Pasalnya, penyebaran Covid-19 dj Indonesia belum terkendali.
Pada 20 November 2020 itu, tercatat ada 1.240 penambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta. Hingga hari itu, total pasien positif Covid-19 di Jakarta tercatat 124.243 orang.
Pada hari yang sama, sebanyak 68 kasus baru Covid-19 ditemukan di Jogja. Total kasus di Jogyakarta hingga saat itu sebanyak 5.004 orang.
Namun penambahan kasus tersebut tak mengurungkan niat rombongan itu untuk pergi ke Jogja.
Harus ada sanksi
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Unifah Rosyidi menilai, harus ada sanksi kepada para guru MAN 22 Palmerah itu. Unifah mengatakan, sanksi perlu diberikan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.
Perlu pula diatur sistem kerja selama work from home (WFH) dalam suatu standar operasional prosedur (SOP).
"Atas peristiwa ini, kita harus men-develop sanksi yang jelas itu di dalam SOP," ujar Unifah.
Unifah mengatakan, di dalam SOP tersebut diatur apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak guru selama WFH dalam rangka pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.
"Ada atau tidak ada akibat (dari berlibur), itu harus tetap ada sanksi tertulis bagi mereka yang meninggalkan tempat untuk pergi di luar tugas dan kewajibannya selama WFH," ujar dia.
"Jangan dipikir karena dia WFH jadi boleh melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan tugas dia," tegas Unifah
Unifah menyatakan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama, harus memanggil dan menyelidiki mengapa pelanggaran ini terjadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/04/07015441/kala-murid-belajar-dari-rumah-guru-man-22-palmerah-malah-pelesir-ke-luar
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan