Sejumlah alat peraga kampanye dari masing-masing calon wali kota dan calon wali Kota Depok masih terpantau di beberapa titik di jalan-jalan di Kota Depok.
“Alat peraga memang masih sedang ditertibkan. Kendala itu cuaca. Memang masih sedang ditertibkan sampai sekarang,” ujar Koordinator Divisi Pengamanan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Depok Dede Slamet saat dihubungi, Minggu (6/12/2020) siang.
Menurut Dede, pihak Bawaslu Kota Depok bersama Satpol PP Kota Depok telah menurunkan alat peraga kampanye di Kota Depok.
Penurunan dilakukan sejak semalam meski hujan turun dengan deras.
“Dari semalam masih ditertibkan. Hujan turun berhenti, lalu lanjut lagi. Sejak pagi tadi sudah kita lakukan. Hari ini semaksimal mungkin kita kerjakan,” ujar Dede.
Menurut Dede, ia menargetkan seluruh alat peraga kampanye di Kota Depok sudah bersih maksimal pada Senin (7/12/2020).
Penertiban alat peraga kampanye masih menyusuri jalan-jalan kecil di Kota Depok.
“Di gang-gang semua kita sedang sisir. Bersama panwas kelurahan. Hari ini coba kami maksimalkan dengan SDM yang ada, kalau tidak selesai, kami lanjutkan besok,” tambah Dede.
Pantauan Kompas.com, alat peraga kampanye dari masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Depok masih terpasang di beberapa titik seperti Jalan Raya Sawangan, Jalan Pramuka Raya, Jalan Raya Krukut, dan Jalan Raya Gandul.
Alat peraga kampanye yang masih terpasang seperti baliho dan spanduk.
Alat peraga kampanye terpasang menggunakan bambu dan juga di tiang-tiang listrik.
Ukuran alat peraga kampanye juga bervariasi mulai kecil hingga besar.
Masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020).
Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sebelum pencoblosan, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.
KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020.
Sementara itu, masa tenang berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020.
Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.
"Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.
Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/06/15561391/sejumlah-apk-belum-dicopot-bawaslu-depok-kami-terkendala-cuaca