Salin Artikel

Sejumlah APK Belum Dicopot, Bawaslu Depok: Kami Terkendala Cuaca

Sejumlah alat peraga kampanye dari masing-masing calon wali kota dan calon wali Kota Depok masih terpantau di beberapa titik di jalan-jalan di Kota Depok.

“Alat peraga memang masih sedang ditertibkan. Kendala itu cuaca. Memang masih sedang ditertibkan sampai sekarang,” ujar Koordinator Divisi Pengamanan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Depok Dede Slamet saat dihubungi, Minggu (6/12/2020) siang.

Menurut Dede, pihak Bawaslu Kota Depok bersama Satpol PP Kota Depok telah menurunkan alat peraga kampanye di Kota Depok.

Penurunan dilakukan sejak semalam meski hujan turun dengan deras.

“Dari semalam masih ditertibkan. Hujan turun berhenti, lalu lanjut lagi. Sejak pagi tadi sudah kita lakukan. Hari ini semaksimal mungkin kita kerjakan,” ujar Dede.

Menurut Dede, ia menargetkan seluruh alat peraga kampanye di Kota Depok sudah bersih maksimal pada Senin (7/12/2020).

Penertiban alat peraga kampanye masih menyusuri jalan-jalan kecil di Kota Depok.

“Di gang-gang semua kita sedang sisir. Bersama panwas kelurahan. Hari ini coba kami maksimalkan dengan SDM yang ada, kalau tidak selesai, kami lanjutkan besok,” tambah Dede.

Pantauan Kompas.com, alat peraga kampanye dari masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Depok masih terpasang di beberapa titik seperti Jalan Raya Sawangan, Jalan Pramuka Raya, Jalan Raya Krukut, dan Jalan Raya Gandul.

Alat peraga kampanye yang masih terpasang seperti baliho dan spanduk.

Alat peraga kampanye terpasang menggunakan bambu dan juga di tiang-tiang listrik.

Ukuran alat peraga kampanye juga bervariasi mulai kecil hingga besar.

Masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020).

Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sebelum pencoblosan, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020.

Sementara itu, masa tenang berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

"Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.

Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/06/15561391/sejumlah-apk-belum-dicopot-bawaslu-depok-kami-terkendala-cuaca

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke