Tujuh kendaraan tersebut terdiri dari satu bus AKAP, dua buah truk kontainer, satu buah mobil angkutan umum, dan tiga buah mobil pribadi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah, memastikan hal itu.
"Kegiatan ini bertujuan agar pemilik kendaraan tertib dan bertanggung jawab dalam memakirkan kendaraan agar tak menganggu masyarakat," ucap Erwansyah.
Bersama dengan anggota TNI dan Polri, tim dari Sudinhub Jakarta Barat mengamankan tujuh kendaraan itu usai mendapat laporan dari warga yang resah. Pasalnya, kendaraan yang diparkir sembarangan tersebut menghalangi arus lalu lintas yang hendak menuju Rumah Susun Pesakih.
"Lokasi ini bila ada kendaraan yang parkir sembarangan akan memakan setengah badan jalan,” ucap Komandan Regu Tim Tindak Sudinhub Jakarta Barat, Dedi Sumanti, Senin.
Beberapa pemilik kendaraan sempat protes ketika kendaraannya diderek oleh petugas. Namun, pemilik kendaraan akhirnya pasrah dan ketujuh kendaraan tersebut dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Barat.
Pemilik kendaraan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/07/15503411/parkir-di-bahu-jalan-7-kendaraan-di-cengkareng-diderek-petugas