Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.
Rizieq minta maaf
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pernah meminta maaf karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.
Permintaan maaf itu dia sampaikan pada Rabu (2/12/2020), lebih dari dua pekan setelah kerumunan di Petamburan tercipta.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet, dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV.
Acara kerumunan yang diselidiki polisi adalah gelaran pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Resepsi pernikahan putri Rizieq tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat. Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Walaupun meminta maaf, Rizieq beralasan kerumunan terjadi di luar kendalinya. Menurut dia, kerumunan tercipta karena tingginya antusias simpatisan untuk menyambut dirinya yang selama 3,5 tahun terakhir berada Arab Saudi.
"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan, dan tanpa kesengajaan," kata dia.
Mangkir pemeriksaan
Rizieq hanya menyampaikan permohonan maaf tentang kerumunan di rumahnya, tetapi tetap tak memenuhi dua panggilan polisi.
Dia awalnya diagendakan untuk diperiksa pada 1 Desember 2020. Namun, dia tak hadir karena alasan kesehatan.
Rizieq kemudian dipanggil lagi untuk diperiksa pada 7 Desember. Namun, lagi-lagi, dia mangkir dari panggilan polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan mengingatkan Rizieq untuk memenuhi panggilan polisi.
"Kami mengimbau kepada Saudara MRS (Mohammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil juga mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara kerumunan Rizieq.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," ucap Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/15123471/jadi-tersangka-kerumunan-petamburan-rizieq-shihab-pernah-minta-maaf