JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi DKi Jakarta melakukan pengawasan produk pangan di salah satu pusat perbelanjaan ritel, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (14/12/2020).
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Provinsi DKI Jakarta dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.
Sekretaris PPKUKM DKI Jakarta Etty Syartika mengatakan, hari pertama rangkaian kegiatan pengawasan ini dilakukan di tiga wilayah di Jakarta.
“Hari ini ada tiga tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pangan, ada di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat,” kata Etty dalam keterangannya.
Pengawasan pangan berjalan mulai Senin hingga Rabu (16/12/2020).
Di Jakarta Utara, tim pengawas menemukan sejumlah jenis produk tak layak edar, di antaranya karena kemasan rusak, berakhirnya masa berlaku izin edar dan varian produk tidak memiliki izin edar.
Ada pula parsel berisi produk yang tidak memberikan keterangan kedaluarsa dan masa berlaku izin edar habis.
“Jenis produk yang tidak layak edar yang kami temukan, yaitu makanan dalam kaleng seperti biskuit, susu, sarden dan buah kaleng," tutur Etty.
"Ada juga salah satu produk kue kering pada parsel yang izin edarnya tahun 2018 sudah berakhir. Produk ini semuanya kami tarik untuk tidak diedarkan," lanjutnya.
Kepala BB POM DKI Jakarta Safriansyah menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut produk yang tidak memiliki izin edar hingga ke produsen.
"Tadi yang kita temukan ada produk makanan beku instrustri pabrikan yang salah satu varian produk yang belum memiliki izin edar, padahal produk lainnya sudah ada izin edarnya," ujar Safriansyah lokasi yang sama.
"Produsennya ada di kawasan Bogor, Jawa Barat makanya kami akan menulusuri dengan bekerjasama dengan BB POM Provinsi Jawa Barat," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/15463211/jelang-natal-dan-tahun-baru-pemprov-dki-jakarta-awasi-penjualan-pangan-di