Alasannya agar pengunjung tetap membayar tagihan bill sebelumnya meninggalkan kafe.
"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Alhasil, ratusan pengunjung dan aparat keamanan terjebak di dalam kafe selama hampir 30 menit.
Aksi terkuncinya aparat keamanan itu bermula ketika Satgas Pemburu Covid-19 ingin membubarkan pengunjung kafe Tiffany pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.30.
Petugas membubarkan pengunjung lantaran kafe tersebut beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak juga tidak diterapkan para pengunjung.
Karena situasi tersebut, Kapolsek langsung membubarkan para pengunjung.
Saat ingin membubarkan pengunjung, rupanya pihak pengelola sudah mengunci pintu masuk.
"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," jelas Santri.
Aparat langsung bertanya kepada petugas sekuriti soal keberadaan kunci tersebut. Namun, pihak sekuriti mengaku tidak tahu.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan kunci tersebut di salah satu meja waiters. Alhasil merekapun berhasil keluar.
Dirga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Bekasi agar kafe tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku.
"Untuk penyegelan itu wewenang pemda. Kita akan koordinasi karena untuk penindakan bukan di ranah kita," tutur Dirga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/18500511/kafe-tiffany-disidak-polisi-pemilik-sengaja-kunci-pintu-agar-pengunjung