Hal ini disampaikan Ellen menanggapi imbauan pemerintah agar pemilik mall memberikan diskon kepada penyewa toko sehubungan dengan rencana pembatasan jam operasional mall.
"Bilamana kini adanya himbauan tersebut, maka sebenarnya secara B to B semua anggota kami sudah menjalankannya. Sayangnya selama ini belum ada bantuan yg diberikan kepada mall untuk bisa bangkit dari pandemi," kata Ellen kepada Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Ellen mengatakan, pusat belanja selama masa pandemi sudah mengalami berbagai pembatasan aktivitas.
Mulai dari saat mall ditutup penuh saat awal PSBB, sampai akhirnya dibuka kembali dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
Kunjungan pelanggan ke mall pun menjadi sangat rendah. Dengan masih berlakunya pembatasan 50 persen kapasitas, maka rata-rata mall di DKI baru mencapai traffic customer di angka 38-40 persen.
Daya serap karyawan di berbagai tenant juga masih berbanding lurus dengan persentase traffic tersebut.
Umumnya pusat belanja sesuai dengan kemampuannya sudah selama 9 bulan ini memberikan diskon rental dan biaya pelayanan kepada para penyewa. Ini agar para tenant bisa bangkit kembali.
"Namun pada kenyataannya, sekitar 10 persen-15 persen tenant yang diberikan diskon tetap memutuskan untuk menutup usahanya dan tak memperpanjang sewa," kata Ellen.
Ellen menyebut, situasi pandemi ini benar-benar membuat pihak pengelola mall tersudut.
Ia menyebut pendapatan dari tenant tak lagi cukup untuk membiayai pengeluaran untuk biaya- biaya karyawan seperti sekuriti, cleaning service, parkir, team maintenance dan juga tIm pengelola.
Belum lagi masih harus membiayai pemakaian listrik, air dan biaya perawatan gedung. Bahkan sudah ada mall yang tutup, yakni mall Golden Truly di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Sudah ada anggota kami salah satu mall yang menutup usahanya. Kini mall dengan berbagai upaya berjuang untuk mempertahankan kelanjutan usahanya secara mandiri," kata Ellen.
Dengan situasi seperti ini, Ellen pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana membatasi operasional mall di DKI hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Ia menegaskan selama ini mal sudah menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan baik. Para pengunjung mall juga secara tertib menjalankan protokol kesehatan.
Daripada membatasi operasional mal, ia menyarankan pemerintah untuk mengkaji lebih dalam penyebab kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Jangan mal terus yang menjadi sasarannya. Karena tidak akan memberikan hasil penyelesaian yg maksimal, mal bukan klaster," ujar dia.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat Tahun Baru, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona. Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/16/13234171/merasa-selalu-dikorbankan-pengusaha-belum-ada-bantuan-pemerintah-untuk