Salin Artikel

Dari Tempat Hiburan hingga Sanksi Berkerumun, 4 Poin Instruksi Anies Terkait Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).

Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

"Kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies.

Meski begitu, Anies juga mengeluarkan instruksi khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Berikut rangkumannya:

1. Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah

Anies Baswedan meminta warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak, pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.

Pada periode waktu yang sama, para pelaku usaha diminta membatasi jam operasional paling lama hingga pukul 19.00 WIB.

"Bagi individu/keluarga, mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," demikian isi seruan Anies.

2. Lokasi Wisata, Pusat Perbelanjaan, Tempat Makan, Bioskop

Anies Baswedan menginstruksikan jam operasional tempat hiburan seperti lokasi wisata, tempat makan, dan bioskop DKI Jakarta harus berakhir pada pukul 21.00 WIB

Akan tetapi, khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, operasional wajib usai pada pukul 19.00 WIB alias lebih cepat dua jam.

Khusus untuk bioskop, ada sedikit penjelasan terkait jam operasional.

"Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," demikian penjelasan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur tersebut.

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi, yaitu paling banyak 50 persen dari total kapasitas.

2. Kendaraan Umum

Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai pukul 20.00 WIB.

Tidak hanya itu, Anies juga meminta agar Dishub mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Anies meminta Dishub DKI Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI.

Hal tersebut dilakukan untuk memantau setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

4. Sanksi Berkerumun

Berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.

Dalam poin 17c Instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.

"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.

Untuk kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi, "setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi".

Sanksi yang dimaksud berupa teguran, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/16564481/dari-tempat-hiburan-hingga-sanksi-berkerumun-4-poin-instruksi-anies

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke