Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Wajib Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta | Aksi 1812 Tak Kantongi Izin Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru menjadi berita paling populer sepanjang Kamis (17/12/2020).

Selain itu, ada pula berita tentang aksi 1812 dari simpatisan Rizieq Shihab dan larangan untuk berkerumun saat libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta.

Simak 4 berita terpopuler berikut sepanjang Kamis kemarin.

1. Wajib Tes Antigen Sebelum Keluar Masuk Jakarta

Pemerintah mewajibkan siapa saja yang ingin melakukan perjalanan antar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru untuk menyertakan hasil rapid test antigen.

Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk memberlakukan aturan tersebut mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan itu akan berlaku untuk penumpang seluruh moda transportasi umum, dari jalur darat, laut, dan udara.

Namun, pengecekan pada penumpang yang melewati jalur udara akan lebih diprioritaskan.

Sedangkan bagi kendaraan pribadi, peraturan ini tidak akan berlaku. Namun, Pemprov DKI akan menyediakan pengecekan virus Corona bagi mereka secara acak.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Aksi 1812 Akan Digelar Meski Tidak Kantongi Izin Polisi

Simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana untuk menggelar aksi 1812 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020) siang.

Aksi itu untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab dari penjara dan pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI.

Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan izin untuk aksi tersebut. Pasalnya, aksi itu hanya akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

"Kami sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan akan kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (17/12/2020).

Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menyiagakan personel untuk mencegah aksi unjuk rasa tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Kerumunan di atas 5 Orang Bisa Dikenakan Sanksi

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tentang pemberian sanksi bagi warga yang berkerumun di atas lima orang pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tersebut akan berlaku mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Di antara sanksi yang akan diterapkan adalah:

- Sanksi administratif
- Sanksi sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 250.000

Kewenangan untuk menyidak kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru akan diberikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Terungkapnya Temuan Jasad Perempuan Hamil di Tol Jagorawi April 2019

Pembunuh perempuan hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir pintu masuk Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur, akhirnya tertangkap.

Mayat itu ditemukan pada 7 April 2019 dalam keadaan terkubur setengah badan. Saat itu, jasad ditemukan tanpa identitas.

Lantaran tanpa identitas, membuat polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut. Selain itu, tidak adanya CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi mata, menambah hambatan bagi polisi.

Praktis, polisi hanya menunggu laporan jika sewaktu-waktu dari pihak keluarga tahu identitas korban.

Lebih dari setahun kemudian, polisi mendapat laporan warga perihal adanya orang yang mengaku pernah membuang mayat di Tol Jagorawi.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan menangkap dua orang, yakni sopir dan kondektur bus.

Sang sopir membunuh korban karena terpojok diminta pertanggungjawaban atas kehamilan. Korban dibunuh di dalam bus.

Baca berita selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/18/07200611/populer-jabodetabek-wajib-rapid-test-antigen-keluar-masuk-jakarta-aksi

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke