TANGERANG, KOMPAS.com - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Tangerang terapkan sejumlah peraturan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
SE ini diedarkan khususnya kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Terlebih, kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," tegas Arief, Minggu (20/12/2020).
Ia juga menegaskan, pengunjung tiap tempat yang dimaksud dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitasnya. Jam operasionalnya sendiri juga hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," harapnya.
Sementara itu, khusus pada tanggal 23 hingga 27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00.
Ia menambahkan, hal tersebut diatur sedemikian rupa agar efek dari libur panjang mendatang tidak memberikan dampak negatif.
"Edarannya sudah dibuat. Kami tidak ingin setelah libur panjang, justru memberikan dampak negatif," paparnya.
Di satu sisi, sektor perkantoran wajib menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00. Untuk batas maksimal pegawai, yakni sebesar 50 persen yang bekerja dalam satu waktu.
"Kecuali, untuk (instansi) yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," tukasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/20/17540981/tangerang-masih-zona-merah-ini-batasan-jam-operasional-mal-hingga-tempat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan