Kubu Muhamad - Sara mengklaim telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Tangsel 2020.
Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang dipublikasikan dalam situs resmi www.MKRI.id, yang dipantau Kompas.com Selasa (22/12/2020), terdapat sejumlah tudingan kecurangan yang menjadi landasan Muhamad - Sara mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Phpkada).
Pertama adalah dugaan penyaluran dana Baznas yang digunakan sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Banyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Kubu Muhamad-Sara menyebutkan, pembagian dana Baznas tersebut dilakukan pada periode 2 - 8 Desember 2020 di 54 Kelurahan yang ada di Tangsel.
Selain itu, terdapat dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangsel dan oknum polisi untuk membantu menggalang suara bagi Benyamin selaku petahana wakil wali kota Tangsel dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.
Kerucangan lain yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan adalah dugaan keterlibatan penyelenggara pemilihan dalam pemenangan pasangan calon nomor urut tiga.
Kubu Muhamad-Sara mengklaim terdapat 280 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat langsung dalam tim sukses Benyamin - Pilar Saga.
"Termohon sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksaan Pilkada Tangerang Selatan," demikian antara lain bunyi dokumen permohonan gugatan Muhamad - Sara.
Untuk itu, kubu Muhamad - Sara meminta MK mengabulkan permohonan Phpkada yang diajukan. Mereka juga meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Tangsel terkait penetapan hasil rekapitulasi suara, kemudian menyatakan pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi.
Kubu Muhamad - Sara juga meminta MK agar memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangsel.
"Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)," demikian bunyi dokumen permohonan tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Tangerang Selatan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan meraih 235.734 suara. Sementara Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara. Sementara pasangan Siti Nur Azizah Ma'ruf dan Ruhamaben memperoleh 134.682 suara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/22/14313861/tuding-ada-kecurangan-tsm-di-pilkada-tangsel-2020-muhamad-sara-ajukan