Kasus-kasus tersebut ditangani Pengadilan Agama Bekasi terhitung sejak Januari hingga 22 Desember 2020.
"Totalnya yang masuk 4.790. Untuk kasus cerai ada 4.061. Angka itu terdiri dari talaknya yang diajukan suami ada sebanyak 1.113 dan gugatan yang diajukan istri ada 2.948," kata Humas Pengadilan Agama Bekasi Masniarti saat ditemui, Selasa (22/12/2020).
Mayoritas pasutri yang bercerai, lanjut Masniarti, merupakan pasangan yang tergolong lama dalam berumah tangga.
Rata-rata umur rumah tangga mereka yakni 5 sampai 10 tahun. Pihak istri jadi yang paling banyak melayangkan gugatan cerai.
Penyebab utama perceraian mayoritas karena permasalahan ekonomi.
"Ya kalau faktor perceraian katakanlah dari dulu sama itu saja, kebanyakan faktor ekonomi. Karena dalam hal ini kan yang tinggi cerai gugat, rata-rata karena suami tidak mencukupi nafkah," terang dia.
Walau demikian, tak semua kasus perceraian yang masuk ke pengadilan berakhir dengan berpisahnya pasangan suami istri.
Dalam beberapa kasus, tahap mediasi mampu meredam keinginan pasutri untuk membubarkan rumah tangganya.
Namun jumlah pasutri yang kembali rujuk pun tak banyak.
"Sedikit sih, kalau dicabut itu ada 300-an perkara. Hanya sedikit yang rukun kembali," ucap Masniarti.
Hingga saat ini, pihaknya masih tetap menarima beberapa perkara cerai. Tak menutup kemungkinan angka 4.061 akan bertambah hingga penghujung tahun 2020 nanti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/22/20125961/sepanjang-2020-4061-pasutri-bercerai-di-tangan-pengadilan-agama-bekasi