Kepala Unit Krimsus Inspektur Satu (Iptu) Egy Irwansyah mengatakan, tertangkapnya Oliver berkat adanya laporan dari salah satu korban. Korban mengaku bahwa dirinya telah keluar uang hingga Rp 169 juta.
"Ada satu korban yang lapor ke Polres Jakarta Pusat. Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku Oliver yang tertangkap di kos-kosan di wilayah Cempaka Putih," ucap Egy Irwansyah saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).
Dalam pengakuannya, pelaku menjaring korban melalui aplikasi kencan Tinder dan Tantan.
Dalam aplikasi tersebut pelaku memampang foto dengan atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.
"Dalam aplikasi itu seolah-olah dia itu dokter padahal dia bukan dokter. Korban bukan hanya dikuras uangnya saja, ada kemungkinan juga menjadi korban pelecehan seksual," ujar Egy.
Oliver mengaku menjadi dokter gadungan sejak tahun 2019. Ia menguras harta korban dengan mengaku untuk dibelikan baju alat pelindung diri (APD).
"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang mereka. Pelaku diketahui tidak pernah ada membeli perlengkapan APD dan justru untuk kehidupan dirinya sehari-hari. Pelaku juga sering lakukan video seks dengan korban," kata Egy.
Oliver dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/26/14531771/dokter-gadungan-ditangkap-cari-korban-lewat-tinder-menipu-hingga-ratusan