JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pencuri motor (curanmor) di Kalideres, DA dan MRA, ternyata telah lima kali melakukan aksinya di sekitar Jakarta.
Lima motor yang dicuri oleh DA dan MRA telah dilacak keberadaannya dan kini ada di Mapolsek Kalideres.
Salah satu motor dikembalikan kepada pemiliknya yang berinisial DC pada Selasa (29/12/2020).
"Kami kembalikan kendaraan korban (DC). Ini kendaraannya dipakai korban untuk sehari-hari mencari uang," ujar Wakapolsek Kalideres AKP Antonius, Selasa.
Sementara itu, pemilik dari empat kendaraan lainnya masih dicari oleh polisi.
DA dan MRA telah ditangkap polisi pada Selasa pekan lalu.
DC sendiri melaporkan pencurian motornya kepada Polsek Kalideres pada 29 November 2020.
Kendaraan DC digasak oleh DA dan MRA ketika sedang diparkir di Jalan Perintis, Gang Veteran VII Nomor 2, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
"Pelaku melihat kendaraan korban dalam posisi diparkir, tidak dikunci stang. Maka pelaku pake kunci letter T, motor dibawa kabur dengan dua kendaraan pelaku," ujar Antonius.
DC yang mendapati motornya hilang pun segera melapor.
Usai menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir kamera CCTV yang ada di sekitar TKP.
Dari sebuah rekaman kamera CCTV, polisi dapat mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
"Jadi dari (rekaman kamera) CCTV pelaku terlihat pada saat datang maupun bawa motor sangat jelas," jelas Antonius.
Pada 22 Desember 2020, polisi melihat kedua pelaku sedang berada di depan Rumah Sakit Hospital Citra 5 Kalideres.
Polisi pun segera menangkap kedua pelaku.
Namun, DA melawan ketika hendak ditangkap, sehingga kaki sebelah kanannya ditembak oleh polisi.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya untuk mengumpulkan uang untuk pesta pergantian tahun baru mendatang.
"Ini persiapan mereka untuk pesta tahun baru. Ini sudah akhir tahun, jadi mereka mau kumpulkan uang untuk nanti pesta," kata Antonius.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
Pelaku kini disangakakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/29/21093511/pencuri-di-kalideres-ditangkap-setelah-5-kali-beraksi-motor-hasil-curian