Salin Artikel

Menanti Gebrakan Polisi Tangkap Penyebar Pertama Video Syur Gisel

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinama Michael Yokinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur yang beredar viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara dan dirinya diperiksa dua kali sebagai saksi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita dalam video syur berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Sementara, sang pemeran pria adalah Nobu yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diketahui beradegan intim di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Mereka pun merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Gisel dan Nobu pun dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Penyebar Pertama Video yang Masih Menjadi Misteri

Meskipun telah menetapkan Gisel sebagai tersangka, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinisial PP dan MN yang diketahui menyebarkan video syur Gisel secara masif di media sosial.

Yusri menyampaikan, hingga kini polisi masih mengejar penyebar pertama video syur itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Oleh karena itu, polisi akan memanggil Gisel dan Nobu untuk mengetahui siapa penyebar pertama video tersebut.

Menurut Yusri, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Gisel mengaku ponselnya sempat rusak. Video syur itu pun disebarkan bukan dari ponsel Gisel.

"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari handphone (Gisel) yang tersebar tapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi," ujar Yusri.

Pemeran pria dalam video syur itu pun mengaku sempat menerima kiriman video dari Gisel. Namun, dia menghapus video tersebut satu pekan kemudian.

"Kemudian juga saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," kata Yusri.

Komnas Perempuan Nilai Gisel adalah Korban

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Siti minilai polisi seharusnya tidak menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur karena pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana. Sebab, Gisel merekam video itu hanya untuk dokumentasi pribadi.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Oleh kerena itu, menurut Siti, polisi seharusnya fokus mengejar penyebar pertama konten dewasa itu daripada menetapkan Gisel sebagai tersangka.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/12451261/menanti-gebrakan-polisi-tangkap-penyebar-pertama-video-syur-gisel

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke