JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 85 juta dari perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Denda tersebut dikumpulkan dari puluhan kantor yang dirazia oleh Satpol PP selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Jenis pelanggaran di masing-masing kantor beragam, mulai dari tidak menyediakan sarana cuci tangan hingga tindak menjaga jarak di antara pegawainya.
"Jenis pelanggarannya tidak menyediakan sarana cuci tangan dengan air dan sabun, tidak mengatur waktu kunjungan, tidak melaksanakan cek suhu tubuh dengan thermogun, tidak menjaga jarak, dan sebagianya," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Besaran denda administratif yang dilayangkan kepada tiap perkantoran berbeda-beda, mulai dari Rp 3 juta hingga yang terbesar ialah Rp 20 juta.
Selain diberikan sanksi denda administratif, beberapa perkantoran juga diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.
"Contohnya salah satu kantor di Ruko Sentra Graha ditutup selama 3x24 jam pada 19 Oktober lalu karena tidak menjaga jarak antarpegawai," ujar Tamo.
Selain itu, ada juga kantor yang ditutup selama 3x24 jam karena tidak membentuk tim penanganan Covid-19.
Adapun, ketentuan denda administratif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di dalam pergub tersebut, perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, dan warung makan diwajibkan melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Perlindungan kesehatan masyarakat tersebut meliputi pembentukan tim penanganan Covid-19; memantau, memperbaharui, dan melaporkan perkembangan informasi tentang Covid-19; menerapkan batasan kapasitas jumlah orang; mewajibkan pekerja menggunakan masker.
Kemudian, tempat-tempat tersebut juga harus memastikan seluruh area kerja dibersihkan dengan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan.
Tak hanya itu, harus juga membatasi interaksi fisik, menghindari aktivitas yang dapat menciptakan kerumunan, dan memantau kesehatan secara proaktif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/18392851/satpol-pp-jakbar-kumpulkan-denda-rp-85-juta-dari-perkantoran-yang-langgar