Salin Artikel

Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp 85 Juta dari Perkantoran yang Langgar PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 85 juta dari perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Denda tersebut dikumpulkan dari puluhan kantor yang dirazia oleh Satpol PP selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Jenis pelanggaran di masing-masing kantor beragam, mulai dari tidak menyediakan sarana cuci tangan hingga tindak menjaga jarak di antara pegawainya.

"Jenis pelanggarannya tidak menyediakan sarana cuci tangan dengan air dan sabun, tidak mengatur waktu kunjungan, tidak melaksanakan cek suhu tubuh dengan thermogun, tidak menjaga jarak, dan sebagianya," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Besaran denda administratif yang dilayangkan kepada tiap perkantoran berbeda-beda, mulai dari Rp 3 juta hingga yang terbesar ialah Rp 20 juta.

Selain diberikan sanksi denda administratif, beberapa perkantoran juga diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

"Contohnya salah satu kantor di Ruko Sentra Graha ditutup selama 3x24 jam pada 19 Oktober lalu karena tidak menjaga jarak antarpegawai," ujar Tamo.

Selain itu, ada juga kantor yang ditutup selama 3x24 jam karena tidak membentuk tim penanganan Covid-19.

Adapun, ketentuan denda administratif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di dalam pergub tersebut, perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, dan warung makan diwajibkan melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Perlindungan kesehatan masyarakat tersebut meliputi pembentukan tim penanganan Covid-19; memantau, memperbaharui, dan melaporkan perkembangan informasi tentang Covid-19; menerapkan batasan kapasitas jumlah orang; mewajibkan pekerja menggunakan masker.

Kemudian, tempat-tempat tersebut juga harus memastikan seluruh area kerja dibersihkan dengan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan.

Tak hanya itu, harus juga membatasi interaksi fisik, menghindari aktivitas yang dapat menciptakan kerumunan, dan memantau kesehatan secara proaktif.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/18392851/satpol-pp-jakbar-kumpulkan-denda-rp-85-juta-dari-perkantoran-yang-langgar

Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke