JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 tempat usaha kuliner di Jakarta Timur disegel Satpol PP karena kedapatan beroperasi saat malam pergantian Tahun Baru.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan, puluhan tempat usaha kuliner itu disegel selama 1x24 karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tapi yang utamanya karena melanggar (pembatasan) jam operasional," ujar Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Menurut Budhy, penindakan dengan melakukan penyegelan selama 1x24 itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Adapun jumlah tempat usaha kuliner yang disegel tersebut merupakan data sementara yang dilaporkan oleh petugas.
Saat ini, Satpol PP Jakarta Timur masih melakukan pendataan hasil kegiatan dan penindakan yang dilakukan oleh petugas saat berpatroli pada malam Tahun Baru 2021.
"Kita juga masih terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha. Khususnya terkait pembatasan jam operasional hingga 3 Januari," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/01/15434481/buka-saat-malam-tahun-baru-45-tempat-kuliner-di-jaktim-disegel