Salin Artikel

Sejak Ada Larangan WNA ke Indonesia, Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis

TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno-Hatta turun drastis sejak adanya Surat Edaran No 4 Tahun 2020.

Penurunan penumpang pesawat internasional itu terjadi baik dari penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negera Asing (WNA).

"Dari data yang ada, menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04 Tahun 2020," kata Kepala Satgas Udara Covid-19 Kolonel LA Siladan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Adapun, Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Dari catatan yang ada, jumlah penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 hingga 31 Desember 2020 ada sebanyak 7.785 orang yang terdiri dari 4.652 WNI dan 3.132 WNA.

Sementara pada 1 hingga 3 Januari 2021, total terdapat 3.114 penumpang pesawat internasional yang terdiri dari 2.734 WNI dan 380 WNA.

"Adanya surat edaran (SE No 4 Tahun 2020) ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," papar Siladan.

Seperti yang diketahui, SE No 4 Tahun 2020 menulis tentang pelarangan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 sampai 14 Januari 2021.

Kecuali, bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.

"WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE No 4 Tahun 2020, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," urai Siladan.

Sementara itu, penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta juga wajib menjalani karantina.

Karantina wajib dilakukan bagi WNA atau WNI selama lima hari setelah datang di tempat karantina yang telah disiapkan sebelumnya.

“Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari," tutur dia.

"Bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah," tambah Siladan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/13345531/sejak-ada-larangan-wna-ke-indonesia-penumpang-internasional-di-bandara

Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke