Kapolsek Sukmajaya, Kompol Ibrahim Sadjab menyebutkan, percobaan pencurian yang dilakukan J terjadi pada Selasa (5/1/2021) siang tadi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, tuan rumah sedang sebentar meninggalkan rumah untuk mencuci.
“Saat akan pulang, ia melihat orang tidak dikenal merusak pintu rumah," ujar Ibrahim melalui keterangannya kepada wartawan.
Ia langsung berteriak "maling" secara berulang-ulang ketika melihat J berupaya membobol rumahnya.
“(Teriakannya) mengundang perhatian warga dan pelaku berhasil diamankan saat itu juga,” tutur Ibrahim.
Ketika diperiksa polisi, J mengaku tinggal di Gang Boker dekat GOR Ciracas, Jakarta Timur. J menyebut, ia baru tinggal di sana sekitar 3 bulan.
“Motifnya karena alasan ekonomi. Ia mengaku terkena PHK dari pekerjaan sebelumnya,” ungkap Ibrahim.
Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/18063971/maling-di-depok-tepergok-pemilik-rumah-mengaku-mencuri-karena-korban-phk