Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasilnya, sebanyak 163 perkantoran ditutup sementara selama tiga hari.
Andri menjelaskan, penutupan dikarenakan ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 di 162 perusahaan.
Selain itu, Disnakertrans juga menutup satu kantor yang melanggar protokol kesehatan mengenai pembatasan jumlah karyawan.
"Di mana dari 163 yang kami tutup sementara selama tiga hari, 162 karena terpapar, 1 karena melanggar protokol kesehatan," kata Andri kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Seperti diketahui, selama PPKM, perkantoran wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.
Sementara sisanya, yakni 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.
Andri menyebut, tingkat ketaatan perkantoran pada masa pembatasan kali ini cukup tinggi.
Sebab biasanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perkantoran adalah jumlah kapasitas karyawan yang melebihi ketentuan.
Namun kali ini pihaknya hanya menemukan satu perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.
"Ini menunjukkan bahwa tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi," ucap Andri.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Berikut aturan yang berlaku:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
4. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
5. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
7. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/13/16485281/2-hari-ppkm-disnakertrans-jakarta-tutup-sementara-163-kantor