Dalam peristiwa pada 21 Juni 2020 itu, anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard, tewas.
"John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei (Anak Muda Kei) dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Sebelum memberikan uang tersebut kepada Daniel, mereka melakukan pertemuan di rumah milik John Kei bersama anggota Amkei.
Jaksa menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, John membahas video penghinaan dalam live Instagram anak buah Nus Kei.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," lanjutnya.
Sehari sebelumnya, John juga sempat melakukan pembahasan video penghinaan tersebut bersama anak buahnya.
Kala itu, John menyampaikan kepada anak buahnya untuk tidak mengkhianati dia.
"(John) menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya dan jangan berkhianat kepada saya," ujar jaksa.
Sehari setelah diterimanya uang sebesar Rp 10 juta tersebut, yakni pada Minggu (21/6/2020), anak buah John berkumpul di Arcici Sport Center, Jakarta Pusat.
Mereka kemudian berangkat menuju lokasi menggunakan sembilan unit mobil menuju rumah Nus Kei.
Sementara, satu unit mobil lain berangkat ke daerah Duri Kosambi.
Di Duri Kosambi, Yustus dibacok oleh anak buah John Kei hingga tak bernyawa.
Sebelum adanya video penghinaan live Instagram tersebut, diketahui Nus memiliki hutang sebesar Rp 2 miliar kepada John.
Pada tahun 2013, Nus Kei sempat meminjam uang John sebesar Rp 1 miliar.
Nus Kei berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu enam bulan sejumlah Rp 2 miliar.
Namun, ketika waktu yang ditentukan tiba, Nus tidak dapat membayar.
John Kei sebelumnya mengaku memberi uang operasional sebesar Rp 10 juta untuk melakukan penagihan hutang kepada Nus Kei.
Hal itu dinyatakan John kei ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus penyerangan oleh 22 anak buahnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Menurut John Kei, uang senilai Rp 10 juta itu diberikan kepada pengacara Daniel Far Far yang telah diberikan kuasa untuk menagih utang.
Pemberian uang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan makan dan transportasi para anak buahnya yang dikoordinasi oleh Daniel Far Far.
"Untuk operasional. Uang bensin, uang makan (saat) menagih ke Nus Kei," kata John Kei.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci untuk apa saja uang Rp 10 juta tersebut digunakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/05100001/jaksa--john-kei-beri-rp-10-juta-untuk-uang-operasional-anak-buahnya