Salin Artikel

3 Hari PPKM, 6 Kantor di Jakarta Timur Diberi Teguran Tertulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta memasuki hari keempat pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Timur telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa kantor yang belum menaati peraturan PPKM.

"Ada enam kantor di Jakarta Timur yang kami berikan teguran tertulis," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021) malam.

Keenam kantor tersebut ialah PT Toa Teknologi Industries di Cipinang Cependak II, PT Sap Express di Jalan Madukara, PT Mega Dwika Logistik di Komplek Ruko Sentra Primer.

Kemudian, Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Sentra Primer Pulogebang, PT Multi Guna Persada di Kompleks Ruko Sentra Primer, dan PT Samudra Kencana di di Kompleks Ruko Sentra Primer.

"Jenis pelanggaran bermacam-macam ya, mulai dari jumlah karyawan lebih dari 25 persen, tidak memasang tanda jaga jarak dan pakta integritas, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, hingga tidak membentuk tim penanganan Covid-19," ujar Budhy.

Budhy menyebutkan, pihaknya akan menutup sementara kantor-kantor tersebut jika melanggar untuk kedua kalinya.

"Sesuai Pasal 12 Pergub 3 Tahun 2021, melanggar lagi yang kedua disanksi tutup 3x24 jam dan dipasang segel tutup sementara. Jika melanggar lagi, dikenakan denda Rp 50 juta," tutur dia.

"Ini sekalian sosialisasi untuk perkantoran yang belum membatasi kapasitas pegawainya," tambah Budhy.

Adapun pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

Berikut aturan yang berlaku:

1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

4. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.

5. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

7. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/05393311/3-hari-ppkm-6-kantor-di-jakarta-timur-diberi-teguran-tertulis

Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke