Salin Artikel

Remaja yang Mutilasi Pemuda di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

A dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 KUHP.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum tersangka, Maryani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

"Ya putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena 340 saja," kata dia.

"Yang memperberat atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambah Maryan.

Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.

Selain itu, terdakwa masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.

"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," jelas Maryani.

Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.

Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.

Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata dia.

Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis. Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kronologi mutilasi, berawal dari sodomi

A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.

Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.

"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

Setelah itu, timbul kebencian dan niat membunuh.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa DS sempat memaksa A untuk melakukan hubungan badan sejenis sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.

Di saat itulah, DS diketahui melakukan perbuatan cabul. Ketika A berusaha menghindar, DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.

A menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria terjadi. Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet.

Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.

Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.

Setelah memotong-motong bagian tubuh DS jadi empat bagian, A membuangnya ke empat lokasi berbeda.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.

Selanjutnya tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin, Bekasi.

Untuk kepala korban dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara depan SMPN 4 Bekasi.

Terakhir A membuang dua kaki korban di jalan Ahmad Yani tepat di belakang stadion Patriot Chandrabhaga.

Selain A, ada 4 atau 5 orang anak lainnya yang diduga juga menjadi korban sodomi DS.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/21012631/remaja-yang-mutilasi-pemuda-di-bekasi-divonis-7-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke