JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus kerumunan yang terjadi di Camden Bar, Menteng, Jakarta Pusat.
Kerumunan itu terjadi pada Minggu (10/1/2021) pukul 00.45 WIB dan dibubarkan polisi yang sedang patroli.
Kapolsek Menteng Komisaris Iver Son Manossoh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini.
"Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sembilan orang," kata Iver kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Iver menjelaskan, sembilan saksi itu terdiri dari manajer, supervisor, dan wakil supervisor bar.
Lalu, ada juga petugas sekuriti bar yang bertugas menghitung jumlah pengunjung serta kasir.
Penyidik juga turut memeriksa saksi dari Satuan Polisi Pamong Praja serta petugas dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
"Penyidik Polsek Metro Menteng akan segera melaksanakan gelar perkara dalam rangka peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan selanjutnya guna menentukan tersangkanya," kata Iver.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 93 struk transaksi pembayaran pengunjung Camden Bar, nomerator atau alat hitung jumlah pengunjung, serta video dan foto saat kerumunan di Camden Bar.
Kerumunan tersebut ditemukan pada Minggu (10/1/2021) dini hari.
Polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan itu saat menggelar patroli bersama.
Polisi kemudian segera membubarkan pengunjung di sana. Total pengunjung bar itu saat dibubarkan berjumlah 176 orang.
Selain melanggar kapasitas maksimal, bar itu juga melanggar ketentuan jam operasional tempat hiburan malam saat PSBB.
Iver mengatakan, saat ini Camden Bar telah dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/10325401/kerumunan-di-camden-bar-menteng-polisi-periksa-9-saksi-dan-segera