Salin Artikel

PPKM di Bekasi, 120 Orang Ditegur karena Tak Pakai Masker, Tempat Hiburan Ditutup Sementara

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 120 warga di Kota Bekasi, Jawa Barat, dikenai sanksi teguran lantaran tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Abi mengatakan, penindakan itu dilakukan Satpol PP dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ini operasi non-yustisi. Kami lakukan penindakan dengan sanksi teguran selama hari Senin, Rabu, Jumat, dan hari ini," kata Abi.

Abi mengatakan, operasi ini dilakukan di tiga wilayah, yakni kawasan Bekasi Timur, Medan Satria, dan Bekasi Utara.

Di Bekasi Timur, petugas menemukan 80 warga yang tidak memakai masker, yakni empat orang pejalan kaki, 51 pengendara motor, dan 25 pengendara mobil.

Selanjutnya, di kecamatan Medan Satria, petugas menemukan enam pengendara motor dan sembilan pengendara mobil yang tak memakai masker.

"Sedangkan di Bekasi Utara, kami temukan 20 pengendara motor tidak mengenakan masker dan 12 pengendara mobil tidak mengenakan masker," ucap Abi.

Selain itu, Abi beserta jajarannya juga menegur beberapa restoran dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional selama masa PPKM.

Namun, Abi tak menjelaskan secara rinci jumlah restoran dan tempat hiburan yang diberikan teguran.

Abi memastikan, tempat-tempat yang sudah diberi teguran akan disegel sementara jika kedapatan melanggar hal yang sama.

"Mulai hari ini, kami lakukan penutupan sementara kalau yang sudah kami tegur masih melanggar," kata dia.

"Semalam kami sudah melakukan penutupan sementara di rumah makan dan tempat hiburan. Data jumlahnya saya belum ada," tutur Abi.

Pemkot Bekasi memberlakukan PPKM sejak Senin (11/1/2021) pekan lalu.

Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

"Pengaturan pemberlakuan sebagaimana Diktum kesatu berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," demikian bunyi aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut, Pemkot Bekasi mengatur beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya aktivitas perkantoran.

Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan mempekerjakan 25 persen karyawan di kantor, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring.

Aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi.

"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," begitu bunyi peraturan tersebut.

Walau sejumlah kegiatan dibatasi, beberapa kegiatan lain ada yang diizinkan tetap berjalan normal.

"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi surat tersebut.

Selama peraturan berlaku, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan laporan evaluasi dari kegiatan PPKM secara berkala.

Hasil keputusan itu nantinya akan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan selanjutnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/11191891/ppkm-di-bekasi-120-orang-ditegur-karena-tak-pakai-masker-tempat-hiburan

Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke