Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (18/1/2021).
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga," kata Ali.
Ali melanjutkan, yang bisa mewakili penerima BST tersebut adalah mereka yang tercantum salam satu Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk yan tidak tercantum di KK harus menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang berada di setiap kecamatan.
Surat keterangan itu juga harus disertakan dalam penerimaan BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 160 lokasi di Jakarta Utara
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau diluar KK harus ada surat keterangan itu," lanjut dia.
Sementara bagi penerima BST Lansia dan disabilitas yang hadir di lokasi pendistribudian akan ditempatkan di ruangan lantai bawah dan dilayani oleh petugas.
"Petugas di setiap lokasi pendistribusian juga siap membantu pengantaran berkas bagi mereka (lansia dan disabilitas) yang datang langsung. Jadi dapat menunggu di lantai dasar dan petugas yang bolak-balik mengantarkan berkas kepada panitia," ucap Ali.
Berdasarkan data, 229.570 warga Jakarta Utara tercatat sebagai penerima BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pendistribusian dilakukan selama enam hari ke depan dengan penerapan protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/15270231/penerima-bst-lansia-dan-disabilitas-boleh-diwakilkan-pihak-keluarga