Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan MA alias N merupakan hasil pengembangan terhadap lima tersangka lain yang sebelumnya dibekuk aparat Polres Depok, Jawa Barat, pada November hingga Desember 2020.
Saat itu, kasus tersebut mengerucut ke seorang tersangka lain berinisial DN alias SS yang akan memasukan sabu-sabu ke Jakarta dan wilayah sekitarnya.
"Tetapi (penangkapan AA) terhambat sehingga tim (dari Polda Metro Jaya) turun ke lapangan langsung sampai ke Sumatera Barat sana. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui tersangka tetapi dikendalikan (polisi) tim dari narkoba," ujar Yusri, Senin (18/1/2021)
Saat penggerebekan di lokasi yang menjadi target, tersangka DN alias SS tidak ada. Yang ada MA alias N yang saat itu ada di kamar hotel. MA alias N merupakan kurir sabu-sabu itu.
"Sampai di sana tim lakukan penggerebekan tetapi yang ditunggu Saudara DN alias SS tidak di tempat. Saat penggerebekan ada satu tersangka di sana, inisialnya adalah EP alias MA alias N yang ada di kamar," kata Yusri.
Dari MA alias N, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 46 kilogram yang disimpan di dalam dua koper.
"Brutonya 46 kilogram. Kami mau bagaimana menyelamatkan generasi muda kita hampir kurang lebih 235 ribu yang diselamatkan dari bruto 46 kilogram," ucapnya.
Polisi masih memburu tersangka DN alias SS dan AT alias UA yang merupakan pemasok sabu-sabu itu.
"Pertama DN alias SS gerakan membawa langsung ke Jakarta, muncul lagi inisial AT dan UA, rencana pemasoknya ya, dia ada di grade di atasnya. Di atas DN atau SS masih ada AT dan UA," ucapnya.
Para tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 114 atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/18001141/kurir-narkoba-ditangkap-46-kilogram-sabu-sabu-disita