"Betul kami segel sebuah lapangan futsal," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Lapangan futsal tersebut disegel sebab kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Tempat tersebut tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi berwenang," kata Tamo.
Di tempat tersebut, pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak paling sedikit satu meter.
Tak hanya melanggar protokol kesehatan, tempat tersebut juga mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin.
"Betul (ada peredaran miras), makanya disita dan ditindak," ucap Tamo.
Mendapati pelanggaran tersebut, Satpol PP segera membubarkan pengunjung dan menyegel lokasi selama 1x24 jam.
Selain itu, sebanyak 18 botol miras yang ada di lokasi juga disita oleh Satpol PP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/21/13441991/langgar-prokes-dan-edarkan-miras-tak-berizin-lapangan-futsal-di-grogol